Syarat dan ketentuan Program informal Masjid Nabawi, Saudi Arabia
HARAP DIBACA DENGAN CERMAT DAN TELITI SEBELUM MENGGUNAKAN LAYANAN INI. Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap antara Anda (“Pendaftar”) dengan PT Buldan Wisata Grup (“Buldantour” atau “Perusahaan”), yang mengatur pemberian layanan pengurusan Visa Multiple Entry Personal Visit, Visa Umrah, Visa Edukasi, Visa Istidafah, dan/atau jenis visa lainnya ke Kerajaan Arab Saudi, serta fasilitasi program informal Masjid Nabawi, Madinah, Kerajaan Arab Saudi. Dengan melakukan pendaftaran, melakukan pembayaran Uang Muka (Down Payment), dan/atau menggunakan layanan Buldantour, Pendaftar menyatakan telah membaca, memahami, menerima, dan terikat secara hukum pada seluruh ketentuan di bawah ini secara utuh, tanpa syarat, dan tidak dapat ditarik kembali.
KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN PENGURUSAN VISA KE KERAJAAN ARAB SAUDI DAN PROGRAM INFORMAL MASJID NABAWI
Pasal 1 — Definisi dan Interpretasi
1.1. Perusahaan/Buldantour adalah PT Buldan Wisata Grup, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, yang dalam kegiatan tertentu juga menggunakan nama dagang “Buldan Education”.
1.2. Pendaftar/Peserta adalah setiap orang perseorangan atau badan yang mendaftar, memesan, membayar, dan/atau menggunakan Layanan Perusahaan, termasuk pihak yang bertindak atas nama atau untuk kepentingan calon peserta.
1.3. Layanan adalah jasa perantara (intermediary) berupa pengurusan administrasi, pendampingan, dan fasilitasi proses permohonan penerbitan Visa, serta fasilitasi program informal belajar di Masjid Nabawi.
1.4. Visa adalah Visa Multiple Entry Personal Visit, Visa Umrah, Visa Edukasi, Visa Istidafah, dan/atau jenis visa lainnya yang tersedia dan dimungkinkan menurut regulasi Kerajaan Arab Saudi yang berlaku pada saat permohonan diajukan.
1.5. Uang Muka (Down Payment/DP) adalah pembayaran awal yang bersifat mengikat sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per Peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Ketentuan ini.
1.6. Otoritas adalah Kedutaan Besar dan/atau Konsulat Kerajaan Arab Saudi, kementerian dan instansi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, VFS Tasheel/Tasheer, keimigrasian, serta seluruh instansi berwenang lainnya, baik di Republik Indonesia maupun di Kerajaan Arab Saudi.
1.7. Mustanad adalah dokumen dan/atau nomor permohonan yang diterbitkan melalui sistem Otoritas Kerajaan Arab Saudi sebagai dasar proses penerbitan Visa.
1.8. Judul Pasal dalam Ketentuan ini digunakan semata-mata untuk kemudahan pembacaan dan tidak memengaruhi penafsiran isi Ketentuan ini.
Pasal 2 — Dasar Hukum dan Keabsahan Perjanjian
2.1. Ketentuan ini disusun dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan pelaksanaannya.
2.2. Persetujuan yang diberikan secara elektronik oleh Pendaftar, baik melalui situs web, formulir pendaftaran, pesan elektronik, aplikasi pesan instan, maupun melalui tindakan pembayaran, merupakan persetujuan yang sah, telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sama dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani secara basah.
2.3. Ketentuan ini berlaku sebagai undang-undang bagi Para Pihak sesuai asas pacta sunt servanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
2.4. Ketiadaan tanda tangan fisik tidak dapat dijadikan dasar oleh Pendaftar untuk menyangkal keberlakuan, keabsahan, maupun daya ikat Ketentuan ini.
Pasal 3 — Ruang Lingkup Layanan dan Kedudukan Hukum Perusahaan
3.1. Buldantour bertindak semata-mata sebagai perantara dan penyedia jasa pengurusan administrasi permohonan Visa, dan bukan merupakan pihak yang berwenang menerbitkan, menyetujui, menolak, menentukan jenis, menentukan masa berlaku, maupun menentukan durasi proses Visa.
3.2. Kewenangan penuh, mutlak, dan tidak dapat diintervensi atas penerbitan, penundaan, pembatasan, pembatalan, maupun penolakan Visa sepenuhnya berada pada Otoritas Kerajaan Arab Saudi. Buldantour tidak memberikan dan tidak dapat dianggap memberikan jaminan dalam bentuk apa pun atas terbitnya Visa, lamanya proses, maupun masa berlaku Visa.
3.3. Kewajiban Buldantour dalam Ketentuan ini merupakan kewajiban untuk berupaya secara maksimal dan profesional (obligation of means/inspanningsverbintenis), dan bukan kewajiban untuk mencapai hasil tertentu (obligation of result/resultaatsverbintenis).
3.4. Layanan dinyatakan telah dilaksanakan dan dianggap selesai secara hukum pada saat Buldantour telah melakukan proses administrasi, verifikasi dokumen, pendaftaran pada sistem Otoritas, penjadwalan biometrik, dan/atau pengajuan permohonan kepada Otoritas, terlepas dari apa pun hasil akhir permohonan tersebut.
3.5. Segala pernyataan, perkiraan waktu, ilustrasi, atau informasi promosi yang disampaikan Buldantour bersifat indikatif dan tidak menimbulkan kewajiban hukum atas hasil, kecuali dinyatakan secara tegas dan tertulis oleh pejabat Perusahaan yang berwenang.
Pasal 4 — Pernyataan dan Jaminan Pendaftar
4.1. Pendaftar menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data, keterangan, dan dokumen yang diserahkan kepada Buldantour adalah benar, lengkap, akurat, asli, sah, tidak dipalsukan, dan tidak menyesatkan.
4.2. Pendaftar menyatakan dan menjamin bahwa dirinya cakap secara hukum untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini, atau bagi Peserta yang belum cakap hukum, telah memperoleh persetujuan sah dari orang tua/wali.
4.3. Pendaftar menyatakan dan menjamin bahwa dirinya tidak sedang berada dalam status pencegahan, penangkalan, larangan masuk, deportasi, daftar hitam (blacklist), maupun sengketa hukum yang dapat memengaruhi permohonan Visa, dan wajib memberitahukan setiap keadaan demikian secara tertulis sebelum pendaftaran.
4.4. Pendaftar menyatakan dan menjamin bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu mengikuti seluruh rangkaian program.
4.5. Pemberian data atau dokumen yang tidak benar, palsu, atau dipalsukan merupakan pelanggaran berat (wanprestasi) yang mengakibatkan gugurnya seluruh hak Pendaftar atas Layanan tanpa pengembalian dana dalam bentuk apa pun, serta membebaskan Buldantour dari segala tanggung jawab, tanpa mengurangi hak Buldantour untuk menempuh upaya hukum perdata maupun pidana, termasuk berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 5 — Batasan dan Pelepasan Tanggung Jawab
5.1. Buldantour tidak bertanggung jawab, baik secara perdata maupun dalam bentuk lainnya, atas keterlambatan, penundaan, pembatasan, maupun penolakan Visa yang disebabkan oleh keputusan, kebijakan, sistem, atau tindakan Otoritas.
5.2. Buldantour tidak bertanggung jawab atas perubahan regulasi, kuota, kebijakan jenis visa, gangguan sistem elektronik Otoritas, maupun perubahan prosedur yang terjadi sebelum, selama, atau setelah proses permohonan diajukan.
5.3. Buldantour tidak bertanggung jawab atas denda, sanksi administratif, sanksi keimigrasian, penahanan, maupun deportasi yang dikenakan oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi akibat kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran masa tinggal (overstay). Peserta dengan sadar, sukarela, dan tanpa paksaan menyatakan bersedia menanggung dan membayar sendiri seluruh denda serta konsekuensi hukum yang timbul.
5.4. Buldantour tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau tertinggalnya barang pribadi, dokumen pribadi, paspor, tiket, maupun barang bawaan Peserta.
5.5. Buldantour tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kerugian konsekuensial, kehilangan kesempatan, kehilangan keuntungan, biaya perjalanan, biaya akomodasi pihak ketiga, maupun kerugian immateriil dalam bentuk apa pun.
5.6. Batas maksimum tanggung jawab. Dalam hal apa pun dan atas dasar hukum apa pun, keseluruhan tanggung jawab Buldantour kepada Pendaftar tidak akan melebihi jumlah biaya jasa (service fee) bersih yang nyata-nyata telah diterima Buldantour dari Pendaftar, dan tidak mencakup komponen biaya yang telah dibayarkan atau dialokasikan kepada Otoritas maupun pihak ketiga.
5.7. Pendaftar dengan ini membebaskan dan melepaskan (release and discharge) Buldantour beserta pengurus, karyawan, mitra, dan perwakilannya dari segala tuntutan, gugatan, klaim, keberatan, dan/atau laporan yang berkaitan dengan hal-hal yang telah dikecualikan dalam Pasal 5 ini.
Pasal 6 — Biaya, Uang Muka (Down Payment), dan Pembayaran
6.1. Buldantour akan menyampaikan informasi biaya Layanan pengurusan Visa secara jelas kepada Pendaftar sebelum pendaftaran dinyatakan sah.
6.2. Uang Muka (Down Payment) ditetapkan sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah) per Peserta dan wajib dibayarkan pada saat pendaftaran. Pendaftaran baru dinyatakan sah, tercatat, dan mengikat setelah Uang Muka diterima secara efektif pada rekening resmi Perusahaan.
6.3. Uang Muka bersifat mutlak tidak dapat dikembalikan (non-refundable), tidak dapat ditarik kembali, tidak dapat dialihkan kepada orang lain, tidak dapat dipindahkan ke program, jenis visa, atau jadwal keberangkatan lain, tidak dapat diuangkan, tidak dapat dikonversi menjadi voucher, dan tidak dapat dikurangkan atau diperhitungkan sebagai utang Perusahaan, dengan alasan apa pun.
6.4. Para Pihak sepakat bahwa Uang Muka merupakan pembayaran atas biaya-biaya yang telah dan/atau akan dikeluarkan Buldantour sejak pendaftaran diterima, termasuk namun tidak terbatas pada biaya pembukaan berkas, biaya administrasi, biaya sistem dan kuota, biaya kepada pihak ketiga dan Otoritas, serta biaya operasional, dan sekaligus berfungsi sebagai ganti kerugian yang telah disepakati sebelumnya (liquidated damages) yang oleh Para Pihak dinyatakan wajar, patut, dan proporsional, sehingga Pendaftar tidak akan mempersoalkan besaran maupun peruntukannya di kemudian hari.
6.5. Seluruh pembayaran hanya dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening resmi Perusahaan berikut:
- Nomor Rekening: 1412-1214-09
- Bank: Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Atas Nama: PT Buldan Wisata Grup
Pembayaran ke rekening lain, rekening pribadi perorangan, atau melalui pihak yang tidak diberi kuasa secara tertulis oleh Perusahaan tidak diakui, tidak mengikat Perusahaan, dan menjadi risiko serta tanggung jawab penuh Pendaftar.
6.6. Peserta yang telah melakukan pembayaran wajib menyampaikan konfirmasi beserta bukti transfer yang sah kepada bagian keuangan Buldantour. Segala akibat yang timbul dari kelalaian melakukan konfirmasi menjadi tanggung jawab Pendaftar.
6.7. Sisa pelunasan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 35 (tiga puluh lima) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan. Keterlambatan pelunasan memberikan hak kepada Buldantour, tanpa memerlukan somasi, teguran, maupun putusan pengadilan, untuk menunda dan/atau membatalkan keikutsertaan Peserta, dengan konsekuensi seluruh dana yang telah dibayarkan, termasuk Uang Muka, dinyatakan hangus dan menjadi milik Perusahaan.
6.8. Biaya Layanan telah termasuk biaya visa yang ditetapkan oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi, dan tidak termasuk denda, biaya perpanjangan visa, biaya pengurusan ulang, biaya penggantian dokumen, biaya paspor, biaya legalisasi/apostille, tiket penerbangan, asuransi tambahan, serta pengeluaran pribadi Peserta, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
6.9. Seluruh pajak, biaya administrasi bank, biaya transfer, dan selisih kurs menjadi beban dan tanggung jawab Pendaftar.
6.10. Dalam hal terjadi kenaikan biaya resmi yang ditetapkan oleh Otoritas dan/atau pihak ketiga setelah pendaftaran dinyatakan sah, selisih kenaikan tersebut menjadi beban Pendaftar dan wajib dibayarkan sesuai pemberitahuan Perusahaan.
Pasal 7 — Ketiadaan Pembatalan dan Ketiadaan Pengembalian Dana (No Cancellation & Non-Refundable)
7.1. TIDAK ADA PEMBATALAN. Buldantour tidak menerima, tidak melayani, dan tidak mengakui permintaan pembatalan pendaftaran maupun pembatalan Layanan dalam bentuk apa pun, baik sebagian maupun seluruhnya, baik sebelum maupun sesudah proses permohonan Visa dimulai.
7.2. TIDAK ADA PENGEMBALIAN DANA. Seluruh pembayaran yang telah diterima Buldantour, baik berupa Uang Muka sebesar Rp 12.500.000,- maupun pelunasan dan pembayaran lainnya, bersifat mutlak tidak dapat dikembalikan (non-refundable), final, dan mengikat.
7.3. Ketentuan Pasal 7.1 dan 7.2 berlaku secara mutlak, termasuk namun tidak terbatas pada keadaan-keadaan berikut: permohonan Visa ditolak, ditunda, atau tidak diterbitkan oleh Otoritas; Peserta berubah pikiran atau mengundurkan diri; Peserta sakit, berhalangan, atau meninggal dunia; adanya urusan pribadi, keluarga, pekerjaan, pendidikan, atau keuangan; Peserta tidak lulus verifikasi dokumen; dokumen tidak lengkap, tidak sah, atau terlambat diserahkan; Peserta tidak hadir pada jadwal biometrik atau jadwal keberangkatan; paspor Peserta bermasalah, kedaluwarsa, atau ditolak; Peserta dicegah, ditangkal, atau dideportasi; serta segala sebab lain yang berada di luar kendali dan bukan merupakan kesalahan Buldantour.
7.4. Pendaftar dengan ini secara tegas, sadar, dan tanpa paksaan melepaskan hak untuk menuntut pengembalian dana dalam bentuk apa pun, serta melepaskan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan putusan pengadilan untuk pembatalan perjanjian.
7.5. Dalam hal Visa Multiple Entry Personal Visit tidak dapat diterbitkan karena kebijakan atau keputusan Otoritas, Buldantour dapat — semata-mata berdasarkan kebijakan sepenuhnya dari Perusahaan (sole discretion) dan bukan merupakan kewajiban hukum — menawarkan solusi berupa penggantian jenis visa, yaitu Visa Umrah, Visa Edukasi, Visa Istidafah, atau jenis visa lainnya, dengan durasi maksimal 1 (satu) tahun, atau pengalihan keikutsertaan ke Program Paket yang tersedia. Penawaran solusi tersebut bukan merupakan bentuk pengembalian dana dan tidak menimbulkan hak apa pun bagi Pendaftar untuk menuntut pengembalian dana, kompensasi, maupun selisih biaya.
7.6. Penolakan Pendaftar atas solusi yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.5 tidak mengubah sifat non-refundable atas seluruh dana yang telah dibayarkan.
7.7. Voucher promo hanya berlaku sesuai periode yang tertera pada situs web resmi Buldantour, tidak dapat diuangkan, tidak dapat digabungkan dengan promo lain kecuali dinyatakan lain, dan tidak dapat dialihkan.
7.8. Pemberian kebijaksanaan (goodwill) oleh Perusahaan pada satu kasus tertentu tidak menciptakan preseden, kebiasaan, maupun hak bagi Pendaftar lain atau bagi Pendaftar yang sama di kemudian hari.
Pasal 8 — Akomodasi dan Kepatuhan di Kerajaan Arab Saudi
8.1. Akomodasi Peserta selama berada di Kerajaan Arab Saudi wajib mengikuti akomodasi yang direkomendasikan dan/atau ditetapkan oleh Buldantour. Peserta yang memilih akomodasi sendiri dan terpisah dari kelompok hanya diperkenankan berdasarkan perjanjian tertulis yang disetujui terlebih dahulu oleh Buldantour, dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi Peserta.
8.2. Pembayaran akomodasi dilakukan oleh Pendaftar kepada Buldantour. Pembayaran langsung kepada pihak penyedia akomodasi hanya sah apabila terdapat kesepakatan tertulis yang disetujui oleh Buldantour.
8.3. Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, norma, adat, dan ketentuan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian dan ketertiban umum. Segala bentuk pelanggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi Peserta.
8.4. Peserta wajib mematuhi tata tertib, jadwal, dan arahan yang ditetapkan oleh Buldantour maupun pembimbing yang ditunjuk. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikeluarkan dari program tanpa pengembalian dana dan tanpa kompensasi dalam bentuk apa pun.
8.5. Peserta yang berencana meninggalkan Kerajaan Arab Saudi untuk tujuan apa pun wajib menginformasikan secara tertulis kepada Buldantour selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal kepergian.
Pasal 9 — Proses di VFS Tasheel/Tasheer dan Biometrik
9.1. Peserta wajib mengikuti proses penerbitan Visa di kantor VFS Tasheel/Tasheer di Jakarta yang berlokasi di Kuningan City, Jakarta Selatan, pada tanggal dan waktu yang ditentukan oleh tim Buldantour. Permintaan perubahan jadwal wajib diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal yang telah ditetapkan dan tunduk pada ketersediaan jadwal serta persetujuan Otoritas.
9.2. Ketidakhadiran Peserta pada jadwal biometrik yang telah ditetapkan tanpa alasan yang dapat diterima dan tanpa pemberitahuan sesuai Pasal 9.1 mengakibatkan seluruh biaya penjadwalan ulang menjadi beban Pendaftar, tanpa menimbulkan hak atas pengembalian dana.
9.3. Peserta wajib menunjukkan tiket kepulangan kepada tim Buldantour pada saat proses check-in di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Tiket kepulangan dapat dijadwalkan ulang atau dibatalkan apabila diperlukan setelah Peserta tiba di Kerajaan Arab Saudi, dengan segala biaya yang timbul menjadi beban Peserta.
Pasal 10 — Dokumen, Paspor, dan Peserta di Bawah Usia 21 Tahun
10.1. Peserta wajib memeriksa dan memastikan masa berlaku paspor, kesesuaian nama, nama tambahan pada paspor, serta keakuratan seluruh data yang disampaikan kepada Buldantour. Paspor dengan masa berlaku kurang dari 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum tanggal biometrik visa wajib diperpanjang atau diganti di kantor imigrasi atas biaya Peserta.
10.2. Dokumen yang wajib dikirimkan ke kantor Buldantour selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum proses biometrik meliputi:
- Paspor asli
- Akta lahir asli (bagi Peserta berusia di bawah 21 tahun)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
10.3. Peserta berusia kurang dari 21 tahun wajib melampirkan akta lahir yang telah dilegalisasi (apostille) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta surat izin orang tua/wali sebagai syarat proses penerbitan Visa.
10.4. Orang tua/wali dari Peserta berusia di bawah 21 tahun wajib memiliki jenis visa yang sama dengan Peserta, sesuai ketentuan pengajuan visa Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta.
10.5. Buldantour tidak menerima permintaan perubahan data dalam bentuk apa pun setelah Mustanad diterbitkan. Segala akibat hukum dan biaya yang timbul dari ketidaksesuaian data menjadi tanggung jawab penuh Pendaftar.
10.6. Seluruh biaya, kerugian, dan konsekuensi yang timbul akibat keterlambatan, kelalaian, ketidaklengkapan, atau kesalahan dalam pengiriman dokumen oleh Pendaftar menjadi tanggung jawab penuh Pendaftar.
10.7. Pendaftar bertanggung jawab penuh atas penyimpanan dan keamanan dokumen pribadinya, termasuk paspor, tiket perjalanan, dan dokumen pendukung lainnya. Kehilangan atau kerusakan dokumen menjadi tanggung jawab pribadi Pendaftar.
Pasal 11 — Ketentuan Keberangkatan
11.1. Buldantour berhak melakukan perubahan jadwal keberangkatan apabila diperlukan dan akan menginformasikan perubahan tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal yang telah ditentukan. Perubahan jadwal demikian tidak menimbulkan hak atas pembatalan, pengembalian dana, maupun kompensasi.
11.2. Peserta yang berasal dari luar wilayah Republik Indonesia wajib menyesuaikan diri dengan regulasi negara terkait, dan penyesuaian jenis visa akan dilakukan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
11.3. Peserta tidak diperkenankan mengalihkan, memindahtangankan, menjual, atau mewakilkan pendaftarannya kepada orang lain dengan alasan apa pun.
11.4. Dalam hal terjadi perubahan kebijakan visa oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi yang memengaruhi jadwal, jenis visa, atau ketentuan keberangkatan, Buldantour berhak melakukan penyesuaian yang wajar dan akan menginformasikannya kepada Pendaftar, tanpa hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai wanprestasi Perusahaan.
Pasal 12 — Hak dan Kewajiban Para Pihak
12.1. Buldantour berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai proses pengurusan Visa serta melaksanakan Layanan secara profesional dan dengan itikad baik.
12.2. Pendaftar berhak memperoleh Layanan sesuai dengan yang telah disepakati dalam Ketentuan ini, termasuk informasi mengenai status proses Visa melalui saluran komunikasi resmi Perusahaan.
12.3. Buldantour berhak menolak, menghentikan, atau membatalkan keikutsertaan Pendaftar yang terbukti memberikan data palsu, melanggar Ketentuan ini, melanggar hukum, atau berpotensi merugikan Perusahaan maupun Peserta lain, tanpa kewajiban mengembalikan dana dalam bentuk apa pun.
Pasal 13 — Wanprestasi dan Sanksi
13.1. Pendaftar dinyatakan wanprestasi apabila tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini, melaksanakannya tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau terlambat melaksanakannya, tanpa diperlukan pernyataan lalai (somasi) terlebih dahulu.
13.2. Dalam hal Pendaftar wanprestasi, Buldantour berhak, atas pilihannya sendiri, untuk menghentikan Layanan seketika, menyatakan seluruh dana yang telah dibayarkan hangus, dan/atau menuntut ganti kerugian atas biaya nyata yang telah dikeluarkan.
13.3. Pelaksanaan hak Buldantour berdasarkan Pasal ini tidak memerlukan putusan atau penetapan pengadilan.
Pasal 14 — Keadaan Memaksa (Force Majeure)
14.1. Buldantour tidak dapat dinyatakan wanprestasi dan dibebaskan dari kewajiban maupun tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan Layanan yang disebabkan oleh keadaan memaksa, termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, wabah atau pandemi, perang, konflik bersenjata, kerusuhan, terorisme, kebakaran, pemogokan, kebijakan atau larangan pemerintah, penutupan wilayah, pembatasan penerbangan, pembatasan kuota, gangguan sistem elektronik Otoritas, serta perubahan regulasi keimigrasian.
14.2. Terjadinya keadaan memaksa tidak menimbulkan hak bagi Pendaftar atas pembatalan, pengembalian dana, maupun kompensasi. Buldantour akan mengupayakan penjadwalan ulang atau solusi alternatif yang wajar sesuai kebijakan Perusahaan.
Pasal 15 — Pelindungan Data Pribadi
15.1. Pendaftar memberikan persetujuan kepada Buldantour untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mengungkapkan data pribadinya sebatas yang diperlukan untuk pelaksanaan Layanan, termasuk pengungkapan kepada Otoritas, VFS Tasheel/Tasheer, maskapai, penyedia akomodasi, dan mitra terkait.
15.2. Buldantour mengelola data pribadi Pendaftar sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan tidak akan menggunakannya untuk tujuan di luar pelaksanaan Layanan tanpa dasar yang sah.
15.3. Penarikan persetujuan atas pengolahan data pribadi yang mengakibatkan Layanan tidak dapat dilaksanakan tidak menimbulkan hak atas pengembalian dana.
Pasal 16 — Ganti Rugi (Indemnifikasi)
16.1. Pendaftar setuju untuk mengganti, membela, dan membebaskan Buldantour beserta pengurus, karyawan, dan mitranya dari dan terhadap segala klaim, tuntutan, gugatan, denda, sanksi, kerugian, serta biaya (termasuk biaya jasa hukum yang wajar) yang timbul dari atau berkaitan dengan pelanggaran Ketentuan ini oleh Pendaftar, ketidakbenaran data yang diberikan Pendaftar, maupun pelanggaran hukum yang dilakukan Pendaftar di Republik Indonesia maupun di Kerajaan Arab Saudi.
Pasal 17 — Keterpisahan, Keseluruhan Perjanjian, dan Pengesampingan
17.1. Apabila terdapat satu atau lebih ketentuan dalam Ketentuan ini yang dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan oleh instansi yang berwenang, maka ketentuan tersebut dianggap terpisah dan tidak memengaruhi keabsahan serta keberlakuan ketentuan lainnya, yang tetap berlaku sepenuhnya.
17.2. Ketentuan ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Para Pihak dan menggantikan seluruh komunikasi, pernyataan, janji, atau kesepakatan lisan maupun tertulis sebelumnya mengenai objek yang sama.
17.3. Kelalaian atau penundaan Buldantour dalam melaksanakan suatu hak berdasarkan Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan atas hak tersebut.
17.4. Setiap perubahan, penambahan, atau pengecualian atas Ketentuan ini hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat Perusahaan yang berwenang.
Pasal 18 — Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
18.1. Ketentuan ini dibuat, ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
18.2. Segala perselisihan yang timbul dari atau berkaitan dengan pelaksanaan Ketentuan ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak.
18.3. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, Para Pihak sepakat bahwa sengketa akan diselesaikan secara final melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkedudukan di Jakarta, sesuai peraturan dan prosedur BANI yang berlaku, dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa arbitrase dan hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku.
18.4. Putusan arbitrase bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dibantah (final and binding) bagi Para Pihak, serta Para Pihak melepaskan hak untuk mengajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lain terhadap putusan tersebut.
18.5. Para Pihak sepakat untuk tidak membawa sengketa ini ke pengadilan mana pun, kecuali untuk keperluan pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase.
18.6. Selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, Para Pihak tetap wajib melaksanakan kewajibannya masing-masing yang tidak menjadi objek sengketa.
Pasal 19 — Perubahan Ketentuan
19.1. Buldantour berhak sewaktu-waktu mengubah, memperbarui, menambah, atau mengurangi isi Ketentuan ini sesuai kebijakan Perusahaan dan/atau menyesuaikan dengan perubahan regulasi dari Otoritas terkait.
19.2. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tetap berlaku sampai dengan waktu yang tidak ditentukan atau sampai digantikan dengan versi terbaru yang dipublikasikan pada situs web resmi Buldantour.
19.3. Dengan melanjutkan penggunaan Layanan setelah dipublikasikannya perubahan tersebut, Pendaftar dianggap telah membaca, menerima, dan menyetujui perubahan tersebut.
Pasal 20 — Pernyataan Persetujuan
20.1. Dengan mendaftar, membayar Uang Muka sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), dan/atau menggunakan Layanan pengurusan Visa Multiple Entry Personal Visit, Visa Umrah, Visa Edukasi, Visa Istidafah, atau jenis visa lainnya melalui Buldantour, Pendaftar menyatakan dengan tegas bahwa Pendaftar telah membaca, memahami sepenuhnya, menerima, dan menyetujui seluruh isi Ketentuan ini.
20.2. Pendaftar secara khusus menyatakan telah memahami dan menyetujui bahwa tidak ada pembatalan dalam bentuk apa pun dan bahwa seluruh pembayaran, termasuk Uang Muka sebesar Rp 12.500.000,-, bersifat mutlak tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
20.3. Pendaftar menyatakan bahwa persetujuan ini diberikan secara sadar, sukarela, tanpa tekanan, tanpa paksaan, dan tanpa pengaruh dari pihak mana pun, serta tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, klaim, keberatan, maupun laporan yang bertentangan dengan Ketentuan ini di kemudian hari.